Rabu, 15 Februari 2012

sayang

LIR RESPATI BUMIDAYA

Mahar adalah suatu benda berharga, yg dijadikan sebagai cinderamata dari pengantin lelaki kepada pengantin wanita, dan mahar adalah salah satu kewajiban yg mesti ada dalam pernikahan, dan menyebutkan mahar dalam akad nikah tidaklah wajib, melainkan sunnah saja. namun keberadaannya merupakan kewajiban.      
        Allah swt berfirman,
"Berikanlah mahar (mas kawin) wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan" (An-Nisa : 4)
Sesungguhnya tidak ada batasan minimum ataupun maksimum untuk jumlah mahar. Namun sebaik-baik mahar adalah yang ringan dan tidak memberatkan sebagaimana sabda Nabi saw,
“Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya” (Riwayat Ahmad, Al Hakim, dan Al Baihaqi)
        Islam membenci mahar yang berlebihan, dan perkara ini termasuk perkara jahiliyah yang akan membawa keburukan bagi kehidupan manusia. Mahar dapat berupa materi maupun non materi. Mahar berupa materi dapat berbentuk uang, barang, harta ataupun lainnya. Mahar berupa non materi dapat berupa jasa, semisal mengajarkan istri membaca al-Qur’an, mengajarkan Islam, menghafal al-Qur’an atau yang semisalnya. Sebagaimana riwayat dari Anas, dia berkata,
         “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslaman-nya (Riwayat An-Nasa’i)
Menyebutkan mahar pada saat ijab qabul adalah sunnah tidak wajib, namun menyebutkannya lebih utama
Bagikan

Tidak ada komentar:

TRIK DAN SARAN

ADA KELUHAN ATAU PERTANYAAN?

TINGGAL ISI FORUM DI BAWAH INI.

foxyform

    • Popular
    • Categories
    • Archives