LIR RESPATI BUMIDAYA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
URAIAN MATERI
Persoalan hak asasi manusia sesungguhnya
merupakan persoalan universal yang mancakup seluruh umat manusia di dunia ini.
Ini karena setiap umat manusia memiliki martabat kemanusiaan yang dianugerahkan
Tuhan kapadanya sejak lahir.
Munculnya hak asasi manusia
sesungguhnuya merupakan akibat tidak langsung penjajahan, perbudakan,
ketidakadilan, dan kezaliman (tirani) yang banyak terjadi dalam sejarah kehidupan
umat manusia.
Dengan demikian, kita harus mnyadari
bahwa masalah hak asasi manusia adalah masalah bersama yang menuntut
partisipasi aktif untuk menghargai dan melindunginya demi kelangsungan
kehidupan manusia yang berdab.
I.
PEMAJUAN,
PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM
A.
Pengertian
HAM
Istilah “hak
asasi manusia” merupakan terjemahan dari Droits
de L’homme (Perancis), human rights
(Inggris), dan meselijke rechten
(Belanda). Di Indonesia hak asasi pada umumnya lebih dikenal dengan istilah
“hak-hak asasi” sebagai terjemahan dari basic
rights (Inggris), dan grondrechten (Belanda), atau bisa juga
disebut sebagai hak-hak fundamental (fundamental
rights, civil rights).
Berikut ini
beberapa pendapat mengenai Hak Asasi Manusia:
1. John
Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang
dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
2. Prof.
Mr. Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi adalah hak yang bersifat
asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak
dapat dipisahkandari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3. David
Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan
fundamental adalah adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C.
de Rover
Hak asasi manusia adalah hak hokum
yang dimiliki setiap orang sebagai manusia hak-hak tersebut bersifat universal
dan dimiliki setiap orang
5. UU
Nomor 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan augerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh hukum negara, hukum pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar