Kamis, 13 September 2012

LIR RESPATI BUMIDAYA

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

URAIAN MATERI
                                                             
Persoalan hak asasi manusia sesungguhnya merupakan persoalan universal yang mancakup seluruh umat manusia di dunia ini. Ini karena setiap umat manusia memiliki martabat kemanusiaan yang dianugerahkan Tuhan kapadanya sejak lahir.
Munculnya hak asasi manusia sesungguhnuya merupakan akibat tidak langsung penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani) yang banyak terjadi dalam sejarah kehidupan umat manusia.
Dengan demikian, kita harus mnyadari bahwa masalah hak asasi manusia adalah masalah bersama yang menuntut partisipasi aktif untuk menghargai dan melindunginya demi kelangsungan kehidupan manusia yang berdab.

I.       PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM
A.    Pengertian HAM
Istilah “hak asasi manusia” merupakan terjemahan dari Droits de L’homme (Perancis), human rights (Inggris), dan meselijke rechten (Belanda). Di Indonesia hak asasi pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “hak-hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris), dan  grondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut sebagai hak-hak fundamental (fundamental rights, civil rights).
Berikut ini beberapa pendapat mengenai Hak Asasi Manusia:
1.      John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
2.      Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkandari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
3.      David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4.      C. de Rover
Hak asasi manusia adalah hak hokum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang
5.      UU Nomor 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan augerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh hukum negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Tidak ada komentar:

TRIK DAN SARAN

ADA KELUHAN ATAU PERTANYAAN?

TINGGAL ISI FORUM DI BAWAH INI.

foxyform

    • Popular
    • Categories
    • Archives