LIR RESPATI BUMIDAYA
A.
Pelanggaran
HAM dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
v Pelanggaran
HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mngurangi,
manghaalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok yang
dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
v Pengadilan
HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM
berat yang diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM meliputi hal-hal
sebagai berikut:
1. Kejahatan
Genosida (Genoside Crime)
2. Kejahatan
terhadap kemanusiaan (Crime against humanity)
1. Kejahatan
Genosida (Genoside Crime)
Kejahatan Genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama, dengan cara:
Ø Membunuh
anggota kelompok;
Ø Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
Ø Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagian;
Ø Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
Ø Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2. Kejahatan
terhadap kemanusiaan (Crime against humanity)
Kejahatan terhadap kemanusiaan
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan secara luas dan sistematis yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa:
ü Pembubuhan;
ü Pemusnahan;
ü Perbudakan;
ü Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
ü Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional;
ü Penyiksaan;
ü Perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan,
atau sterilisasi sacara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
ü Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
imternasional;
ü Penghilangan
orang secara paksa;
ü Kejahatan
apartheid.
I.
INSTRUMEN
HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM
A.
Instrument
HAM Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar