Kamis, 13 September 2012

LIR RESPATI BUMIDAYA

A.    Pelanggaran HAM  dan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
v  Pelanggaran HAM menurut pasal 1 ayat (6) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mngurangi, manghaalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
v  Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM berat yang diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.   Kejahatan Genosida (Genoside Crime)
2.   Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity)

1.   Kejahatan Genosida (Genoside Crime)
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama, dengan cara:
Ø Membunuh anggota kelompok;
Ø Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
Ø Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian;
Ø Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
Ø Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity)
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan secara luas dan sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini dapat berupa:
ü Pembubuhan;
ü Pemusnahan;
ü Perbudakan;
ü Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
ü Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional;
ü Penyiksaan;
ü Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi sacara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
ü Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum imternasional;
ü Penghilangan orang secara paksa;
ü Kejahatan apartheid.

I.       INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM
A.    Instrument HAM Internasional

Tidak ada komentar:

TRIK DAN SARAN

ADA KELUHAN ATAU PERTANYAAN?

TINGGAL ISI FORUM DI BAWAH INI.

foxyform

    • Popular
    • Categories
    • Archives