LIR RESPATI BUMIDAYA
dicatat sebagai babak paling
penting dalam pembentukan nasionalisme Indonesia, tapi sekaligus fase
menentukan bagi pencarian identitas politik Aceh.
Memorandum of Understanding (MoU) antara GAM dan
Pemerintah RI yang ditandatangani di Helsinki tahun 2005 adalah titik balik
penataan masa depan dan kebangkitan peradaban Aceh. Semua pihak menyadari bahwa
kesepakatan damai yang kini telah dinikmati masyarakat Aceh didapat melalui
proses yang panjang dan dengan harga yang sangat mahal, tidak terkira kerugian
akibat perang yang telah memberi dampak demikian besar bagi masyarakat dan
negara. Tidak ada pihak manapun menginginkan penderitaan dan kerugian peradaban
itu terulang lagi. Kesadaran tersebut telah tercermin dalam butir-butir
kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM, dimana tercantum dengan
jelas beberapa poin yang memberi perhatian khusus terhadap bagaimana menyelesaikan
persoalan-persoalan di masa lalu agar perdamaian benar-benar menjadi milik
bersama. Butir-butir kesepakatan tersebut telah diterjemahkan ke dalam
Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 29 UUPA menggarisbawahi bahwa
untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa di masa lalu dan memenuhi hak-hak
korban maka pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi menjadi agenda wajib
pemerintah setelah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar