LIR RESPATI BUMIDAYA
Dalam rangka menyelesaikan
masalah-masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia
(The United Nation Commission on Human
Rights). Komisi ini awalnya terdiri dari 18 negara anggota, kemudian
berkembang menjadi 43 negara anggota. Negara Indonesia diterima komisi ini
sejak tahun 1991.
Cara kerja Komisi PBB untuk Hak
Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan HAM Internasional adalah
sebagai berikut:
1. Melakukan
pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik
dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus
pelanggaran yang terjadi, kegiatan komisi terbatas pada himbauan serta
persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opini dunia
internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
2. Seluruh
temuan Komisi ini dibuat dalam Year Book
of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
3. Setiap
warga negara dan/ atau negara anggota PBB berhak mangadu kepada komisi ini.
Untuk warga negara perseorangan dipersyaratkan agar terlebih dahulu ditempuh
secara musyawarah di negara asalnya, sebelum pengaduan dibahas.
4. Mahkamah
Internasional (International Court)
sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota
maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan Komisi HAM
PBB untuk diadakan pendidikan, penahanan, dan proses peradilan.
Selain hal diatas, hingga saat ini
PBB terus mengupayakan penyelesaian “Rules of Procedure” atau “Hukum Acara”
bagi berfungsinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court /
ICC) yang status pembentukannya baru disahkan melalui Konferensi Internasional
di Roma, Italia pada Juni 1998. Yurisdiksi berlaku atas kasus-kasus pelanggaran
HAM dan kejahatan kemanusiaan lainnya, genosida (pemusnahan ras), kejahatan
perang dan agresi. Internasional Criminal Court / ICC berkedudukan di Den Haag,
Belanda.
Salah satu contoh pelanggaran HAM
berat yang telah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional adalah kasus Presiden Bosnia-Serbia, Biljana Plavsic, yang
kemudian dihukum 13 tahun. Mantan presiden wanita ini didakwa sebagai penyebab
tewasnya ratusan jiwa etnis muslim Bosnia pada masa pemerintahannya, sehingga
akhirnya dia dituntut ke pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar