Kamis, 13 September 2012

LIR RESPATI BUMIDAYA

Dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia (The United Nation Commission on Human Rights). Komisi ini awalnya terdiri dari 18 negara anggota, kemudian berkembang menjadi 43 negara anggota. Negara Indonesia diterima komisi ini sejak tahun 1991.
Cara kerja Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan HAM Internasional adalah sebagai berikut:
1.      Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan komisi terbatas pada himbauan serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
2.      Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Year Book of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
3.      Setiap warga negara dan/ atau negara anggota PBB berhak mangadu kepada komisi ini. Untuk warga negara perseorangan dipersyaratkan agar terlebih dahulu ditempuh secara musyawarah di negara asalnya, sebelum pengaduan dibahas.
4.      Mahkamah Internasional (International Court) sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan Komisi HAM PBB untuk diadakan pendidikan, penahanan, dan proses peradilan.
Selain hal diatas, hingga saat ini PBB terus mengupayakan penyelesaian “Rules of Procedure” atau “Hukum Acara” bagi berfungsinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court / ICC) yang status pembentukannya baru disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia pada Juni 1998. Yurisdiksi berlaku atas kasus-kasus pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan lainnya, genosida (pemusnahan ras), kejahatan perang dan agresi. Internasional Criminal Court / ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Salah satu contoh pelanggaran HAM berat yang telah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional adalah kasus Presiden Bosnia-Serbia, Biljana Plavsic, yang kemudian dihukum 13 tahun. Mantan presiden wanita ini didakwa sebagai penyebab tewasnya ratusan jiwa etnis muslim Bosnia pada masa pemerintahannya, sehingga akhirnya dia dituntut ke pengadilan.
 

Tidak ada komentar:

TRIK DAN SARAN

ADA KELUHAN ATAU PERTANYAAN?

TINGGAL ISI FORUM DI BAWAH INI.

foxyform

    • Popular
    • Categories
    • Archives