Rabu, 10 Oktober 2012

DEMOKRASI

LIR RESPATI BUMIDAYA
demokrasi berasal dari perkataan Yunani demokratia, arti pokok : Demos
= rakyat : kratos = kekuasaan ; jadi kekuasaan rakyat, atau suatu bentuk
pemerintahan negara, dimana rakyat berpengaruh di atasnya, singkatnya,
pemerintahan rakyat.
Sejak abad ke-6 sebelum masehi, bentuk pemerintahan negara kota (City
States) di Yunani adalah berdasarkan demokrasi. Athena membuktikan dalam sejarah
tentang demokrasi yang tertua di seluruh dunia. Pemerintahan demokrasi yang tulen
adalah suatu pemerintahan, yang sungguh-sungguh melaksanakan kehendak rakyat
yang sebenarnya. Akan tetapi kemudian penafsiran atas demokrasi itu berubah
menjadi suara terbanyak dari rakyat banyak.
Tafsiran terakhir ini tidak asli lagi oleh karena demokrasi diartikan sebagai
pelaksanaan suara yang lebih banyak dari rakyat banyak, jadi tidak melaksanakan
kehendak seluruh rakyat. Dalam hal ini, demokrasi dapat disalahgunakan oleh
golongan yang lebih besar dalam suatu negara untuk memperoleh pengaruh pada
pemerintahan negara, dengan selalu mengalahkan kehendak golongan yang kecil
jumlah anggotanya. Dalam demokrasi yang tulen dijaminlah hak-hak kebebasan tiaptiap
orang dalam suatu anggota.
Dalam membicarakan tentang demokrasi di Indonesia, bagaimanapun juga kita
tidak akan lepas dari alur periodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang
disebut periode pemerintahan masa Orde Lama. Orde Baru, dan Reformasi.


Banyak orang berpikir bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 seolah-olah “proses peradilan” terhadap eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia telah selesai. Namun, jika kita mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , jelaslah bahwa “proses peradilan” terhadap eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sejatinya belum selesai. “Bola panas” telah diberikan Mahkamah Konstitusi kepada pembuat undang-undang karena Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengamanatkan pembuat undang-undang (Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat) untuk sesegera mungkin melakukan penyelarasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UUD 1945 dan membentuk Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengadilan khusus yang merupakan the one and only bagi penyelesaian perkara tindak pidana korupsi untuk mengeliminasi dualisme peradilan terhadap tindak pidana korupsi yang merupakan pelanggaran terhadap salah satu prinsip konstitusi yakni equality before the law sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi memandang perlu adanya masa transisi (smooth transition) agar pemberantasan tindak pidana korupsi tidak stagnan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum bagi proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, sesungguhnya “proses peradilan” terhadap eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 bersifat to be continued. Episode selanjutnya mengenai “proses peradilan” terhadap eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diperankan oleh para pembuat undang-undang (de Wetgever) yang harus memutuskan sejauhmana urgensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) di Indonesia. Durasi peran pembuat undang-undang dalam episode ini dibatasi selama 3 (tiga) tahun, sehingga jika Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak kunjung terwujud hingga 3 (tiga) tahun terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstiusi Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 diucapkan pada tanggal 19 Desember 2006 maka eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadi inkonstitusional dan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi wewenang pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Dalam hal ini political will bersama antara penguasa eksekutif dan legislatif periode 2004-2009 menjadi sangat signifikan dalam menyikapi dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.
Korupsi sebagai extra ordinary crimes
Korupsi merupakan suatu gejala sosial yang selalu ada dalam setiap kehidupan manusia, bahkan sejak abad 13 SM dengan ditemukannya prasasti cuneiform di Rakka, Syria yang menunjukkan daftar nama-nama pejabat kerajaan setempat yang menerima suap, termasuk seorang putri Assyria . Kita memahami dan menyetujui bahwa untuk berhadapan dengan fenomena korupsi sebagai extra ordinary crimes diperlukan upaya-upaya dan komitmen yang luar biasa (extra ordinary efforts). Upaya-upaya luar biasa dalam menghadapi fenomena korupsi sejatinya telah dilakukan Indonesia sejak zaman revolusi. Namun, upaya-upaya tersebut umumnya masih berfokus pada tataran substansial dengan selalu "mengutak-atik" (mengubah atau mengganti) peraturan perundang-undangan yang dianggap dapat mendukung upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga perbaikan-perbaikan yang bersifat struktural maupun kultural terasa sekali sangat terabaikan. Kondisi ini berlangsung sejak era orde lama yang kemudian dilanjutkan dengan “sukses” oleh rezim orde baru.
Dengan adanya kenyataan sosiologis bahwa korupsi sebagai extra ordinary crimes sudah sangat merajalela dan semakin rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia maka upaya luar biasa (extra ordinary efforts) yang dipilih Indonesia pada era reformasi untuk berperang melawan fenomena korupsi adalah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ide awal pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan sebagai sebagai “jalan pintas” (shortcut) untuk menjawab kelemahan-kelemahan pengadilan konvensional dalam berbagai aspek, misalnya kelemahan kualitas dan integritas sebagian Hakim, ketiadaan akuntabilitas pengadilan, dan lain-lain. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dengan sistem rekrutmen dan pola pembinaannya yang sangat buruk, pemahaman dan kepekaan para hakim terhadap fenomena korupsi “sangat mengkhawatirkan”. Hal ini semakin tragis seiring merajalelanya praktek mafia peradilan dengan melibatkan para aparat penegak hukum yang bersifat korup dalam setiap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Bahkan, menurut kesimpulan hasil survei yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII), inisiatif/pemicu terjadinya penyimpangan dalam suatu proses peradilan justru berasal dari pihak pengadilan itu sendiri . Kondisi ini secara sosiologis semakin memperburuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga peradilan, sehingga lembaga peradilan dalam setiap tingkatannya selaku penyelenggara kekuasaan yudikatif dianggap belum dapat berperan maksimal sebagai wadah integrasi dan penyeimbang kepentingan negara, kepentingan hukum, maupun kepentingan masyarakat.

makalah

Pemikiran-pemikiran filsafat Yunani yang masuk dalam pemikiran Islam, diakui banyak kalangan telah mendorong

perkembangan filsafat Islam menjadi makin pesat. Namun demikian, seperti dikatakan Oliver Leaman,1 adalah suatu kesalahan besar jika menganggap bahwa filsafat Islam bermula dari penerjemahan teks-teks Yunani tersebut atau hanya nukilan dari filsafat Aristoteles (384-322 SM) seperti dituduhkan Renan, atau dari Neo-Platonisme seperti dituduhkan Duhem.2 Pertama, bahwa belajar atau berguru tidak berarti meniru atau membebek semata. Mesti difahami bahwa kebudayaan Islam menembus berbagai macam gelombang dimana ia bergumul dan berinteraksi. Pergumulan dan intereksi ini melahirkan pemikiranpemikiran baru. Jika kebudayaan Islam tersebut terpengaruh oleh kebudayaan Yunani, mengapa tidak terpengaruh oleh peradaban

India dan Persia, misalnya? Artinya, transformasi dan peminjaman beberapa pemikiran tidak harus mengkonsekuensikan perbudakan dan penjiplakan.3

Kedua, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa pemikiran rasional telah dahulu mapan dalam masyarakat muslim sebelum kedatangan filsafat Yunani. Meski karya-karya Yunani mulai diterjemahkan pada masa kekuasaan Bani Umaiyah, tetapi buku-buku filsafatnya yang kemudian melahirkan filosof pertama

muslim, yakni al-Kindi (801-873 M), baru mulai digarap pada masa dinasti Abbasiyah, khususnya pada masa al-Makmun (811- 833 M), oleh orang-orang seperti Yahya al-Balmaki (w. 857 M),

Yuhana ibn Musyawaih dan Hunain ibn Ishaq.4 Pada masa-masa ini, sistem berfikir rasional telah berkembang pesat dalam masyarakat intelektual Arab-Islam, yakni dalam fiqh (yurisprudensi) dan kalâm (teologi). Dalam teologi, doktrin Muktazilah yang rasional, yang dibangun Wasil ibn Ata’ (699-748 M) telah mendominasi pemikiran masyarakat, bahkan menjadi doktrin resmi negara dan berkembang dalam berbagai cabang, dengan tokohnya masing-masing, seperti Amr ibn Ubaid (w. 760 M), Jahiz Amr ibn Bahr (w. 808 M), Abu Hudzail ibn al-Allaf (752-849 M), Ibrahim ibn Sayyar an-Nadzam (801-835 M), Mu`ammar ibn Abbad (w. 835 M) dan Bisyr ibn al-Mu`tamir (w. 840 M).5 Begitu pula dalam bidang fiqh. Penggunaan nalar rasional dalam penggalian hukum (istinbâth) dengan istilah-istilah seperti istihsân, istishlâh, qiyâs dan lainnya telah lazim digunakan. Tokoh-tokoh mazhab fiqh yang menelorkan metode istinbâth dengan menggunakan rasio seperti itu, seperti Abu Hanifah (699-767 M), Malik (716-796 M), Syafi’i (767-820 M) dan Ibn Hanbal

(780-855 M), hidup sebelum kedatangan filsafat Yunani.

Semua itu menunjukkan bahwa sebelum dikenal adanya

logika dan filsafat Yunani, telah ada model pemikiran filosofis

yang berjalan baik dalam masyarakat Islam, yakni dalam soalsoal

teologis dan kajian hukum. Bahkan, pemikiran rasional dari

teologi dan hukum inilah yang telah berjasa menyiapkan

landasan bagi diterima dan berkembangnya logika dan filsafat

Yunani dalam Islam

Tidak ada komentar:

TRIK DAN SARAN

ADA KELUHAN ATAU PERTANYAAN?

TINGGAL ISI FORUM DI BAWAH INI.

foxyform

    • Popular
    • Categories
    • Archives